Bapenda Kabupaten Mimika memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Tugas tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi agar penerimaan dari berbagai sumber dapat dikelola optimal, efisien, dan akuntabel.
Fungsi strategis Bapenda meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan publik, pembinaan dan koordinasi, hingga pelaporan kinerja pendapatan.
1. Menyusun kebijakan teknis pengelolaan pajak daerah, retribusi, dan sumber PAD lainnya.
2. Menyelenggarakan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat dan pelaku usaha.
3. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pemungutan pendapatan daerah.
4. Mengelola pendataan, penetapan, dan penagihan pajak maupun retribusi secara profesional.
5. Mengembangkan sistem informasi pendapatan dan inovasi layanan digital.
6. Menyusun laporan realisasi, capaian target, dan rekomendasi peningkatan PAD setiap periode.
7. Mengelola administrasi, keuangan, dan sumber daya aparatur secara efektif.
8. Melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kinerja pendapatan terukur dan transparan.
Struktur kelembagaan pendukung mencakup Bidang Pajak Daerah, Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Bidang Pengawasan dan Evaluasi, Bidang Perencanaan serta Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan, dan Sekretariat.
Tiap bidang memiliki tanggung jawab khusus yang saling terintegrasi demi mencapai target penerimaan daerah secara efektif dan berkelanjutan.

