Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika berperan strategis dalam mengelola dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga ini berdiri seiring dengan lahirnya Kabupaten Mimika sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang memekarkan wilayah di Provinsi Papua.
Pada awalnya urusan pendapatan berada di bawah Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, kemudian dipisahkan agar fokus pada optimalisasi PAD melalui pembentukan Bapenda.
Transformasi tersebut bertujuan menciptakan pengelolaan yang lebih efektif, transparan, dan profesional terhadap pajak, retribusi, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Bapenda Mimika terus berinovasi lewat digitalisasi layanan, pengembangan aplikasi pajak online, dan penerapan e-governance agar masyarakat dapat melakukan pembayaran serta pelaporan dengan mudah dan akuntabel.
Selain itu, lembaga ini aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kontribusi pajak sebagai fondasi kemajuan Mimika.
Kini Bapenda tidak hanya bertugas mengumpulkan penerimaan, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi daerah dengan semangat profesional, inovatif, dan berintegritas.

